1. Zat adiktif
Zat adiktif adalah zat yang apabila dikonsumsi
dapat mengakibatkan ketagihan atau kecanduan baik fisik maupun psikologis.
Zat-zat adiktif merupakan zat yang berbahaya bagi tubuh. Para pemakai zat
adiktif sebenarnya tahu bahwa zat adiktif yang mereka konsumsi dapat
membahayakan tubuh bahkan jiwa mereka, namun mereka tetap mengonsumsi zat
tersebut. Hal tersebut terjadi karena zat adiktif menimbulkan efek yang
menenangkan.
Zat adiktif ada dua golongan, yaitu zat adiktif
golongan psikotropika dan zat adiktif golongan nonpsikotropika. Zat adiktif
golongan psikotropika antara lain berbagai macam obat perangsang (stimulan),
obat penekan susunan saraf pusat (depresan), dan obat halusinasi (halusinogen).
Sedangkan zat adiktif nonpsikotropika antara lain minuman beralkohol, rokok,
kafein, dan inhalan.
a. Minuman Beralkohol
Minuman
beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol. Alkohol adalah senyawa organik turunan senyawa
alkana dengan gugus OH pada atom karbon tertentu. Para ahli kimia di Eropa pada
abad pertengahan kemudian menggunakan istilah tersebut untuk menyebut sebuah
senyawa berbau khas yang diperoleh dari penyulingan, yaitu etanol yang
mempunyai rumus kimia C2H5OH. Berdasarkan kandungan alkoholnya, minuman keras
dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu kelompok A dengan kadar alkohol 1–5 %,
kelompok B dengan kadar alkohol 5–20 %, dan kelompok C dengan kadar alkohol
20–50 %.
Mengonsumsi
alkohol dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan ketagihan yang sering disebut
alkoholisme. Sedangkan pecandu alkohol disebut sebagai alkoholik.
Ketergantungan terhadap minuman beralkohol dapat menyebabkan perubahan terhadap
tingkah laku, disfungsi sosial, dan disfungsi kerja seorang alkoholik. alkohol
dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai macam penyakit, di antaranya fetal
alcohol syndrome, sirosis hati, kardiomiopati, hipertensi, dan delirium
tremens.
1)
FAS (Fetal
Alcohol Syndrome)
Fetal alcohol
syndrome (FAS) merupakan cacat bawaan yang
mengakibatkan bentuk kepala menjadi tidak simetris, kelainan tingkah laku, dan
keterbelakangan mental. FAS terjadi karena seorang ibu yang mengonsumsi minuman
beralkohol selama kehamilannya. Kandungan alkohol dalam darah si ibu mengakibatkan
kelainan pada pertumbuhan janin yang dikandungnya.
2)
Sirosis
hati
Konsumsi minuman
beralkohol yang berlebihan dapat menimbulkan sirosis hati (cirrhosis of the
liver). Sel-sel hati tersebut mati
karena berbagai hal, misalnya zat-zat kimia (alkohol dan obat-obatan), virus,
maupun logam beracun. Tingginya kandungan alkohol dalam darah dapat membunuh
sel-sel hati yang dilaluinya. Sel-sel hati yang belum mati akan menggandakan
diri untuk menggantikan selsel yang telah mati. Akibatnya, muncul timbunan
sel-sel baru.
3)
Kardiomiopati
(kerusakan otot jantung)
Kecanduan
alkohol dapat menyebabkan kerusakan otot jantung. Otot-otot jantung, terutama
pada bilik kiri dan kanan, menjadi lebih besar dan kendur. Akibatnya, jantung
tidak dapat memompa darah dengan normal. Kelainan aliran darah dari jantung
akan menghambat kinerja ginjal untuk menyaring air dan garam. Tingginya
kandungan air dan garam dalam darah akan meningkatkan volume darah yang
berpotensi merusak paru-paru.
Sebelumnya telah
disebutkan bahwa konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan dapat menyebabkan
kerusakan otot jantung. Perubahan kondisi jantung akibat minuman beralkohol
dapat menyebabkan meningkatnya tekanan darah yang dapat mengakibatkan stroke.
5)
Delirium tremens (DTs)
Beberapa kasus
kecanduan alkohol menyebabkan timbulnya penyakit delirium tremens (DTs)
yang ditandai dengan meningkatnya perasaan bingung, tidak dapat tidur, tekanan
mental, dan halusinasi yang parah.
b.
Rokok
Merokok adalah
kegiatan mengisap dan mengembuskan asap dari rokok yang dibakar. Sejarah
berkembangnya kebiasaan merokok dimulai ketika para penjelajah dari Eropa pada
tahun 1500-an menemukan bahwa suku Indian mempunyai kebiasan merokok daun
tembakau di dalam pipa. Mereka kemudian meniru kebiasaan orang Indian tersebut
dengan menanam tembakau secara besar-besaran di daerah koloninya untuk
dijadikan komoditi ekspor. Merokok kemudian menjadi kebiasaan yang tersebar
luas di Eropa pada tahun 1600-an. Rokok mengandung sejumlah zat yang dapat
menyebabkan ketergantungan atau ketagihan. Oleh karena itu, rokok dapat
digolongkan sebagai zat adiktif. Selain menyebabkan ketagihan, zat-zat dalam rokok
banyak mengandung racun yang dapat menimbulkan berbagai macam penyakit. Kini
orang mulai sadar bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan. Di dalam asap rokok
terkandung zat kimia lebih dari 4.000 jenis. Empat ratus macam di antaranya
merupakan bahan beracun dan 43 macam yang lain bersifat karsinogenik
atau pemicu kanker.
Bahan-bahan kimia yang terdapat dalam rokok, antara
lain nikotin, karbon monoksida, senyawa kimia dalam tar, senyawa golongan
alkohol, dan senyawa golongan amina. Nikotin merupakan zat insektisida yang
berbahaya. Pada sebatang rokok terdapat kadar nikotin antara 8 mg hingga 12 mg.
Penggunaan nikotin pada dosis rendah menyebabkan tekanan darah naik, sakit
kepala, meningkatkan sekresi getah lambung yang menyebabkan sakit maag,
muntah-muntah, dan diare. Penggunaan nikotin pada dosis tinggi menyebabkan
keracunan, kejang-kejang, kesulitan bernapas, dan berhentinya kerja jantung.
Nikotin merupakan zat kimia perangsang yang dapat merusak jantung dan sirkulasi
darah dan membuat pemakai nikotin menjadi kecanduan.
Karbon monoksida (CO) merupakan gas yang tidak
berwarna dan tidak berbau yang dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna
senyawa karbon. Merokok merupakan salah satu contoh pembakaran tidak sempurna
yang menghasilkan asap putih (partikel karbon) dan karbon monoksida. Hemoglobin
lebih mudah mengikat karbon monoksida daripada oksigen. Hal ini mengakibatkan
jantung bekerja lebih keras agar darah mampu mengikat oksigen. Keracunan karbon
monoksida dapat menyebabkan kematian. Jika ibu hamil mengisap asap rokok dapat
mengganggu perkembangan janinnya bahkan bisa menimbulkan cacat. Selain itu tar
pada rokok dapat merusak sel paru-paru, meningkatkan produksi dahak/lendir di
paru-paru dan menyebabkan kanker paru-paru. Berdasarkan penelitian, dapat
dipastikan bahwa merokok dapat menyebabkan:
1) kanker
saluran pernapasan, dan paru-paru,
2) penyempitan
pembuluh darah,
3) penyakit
jantung koroner,
4) naiknya
kadar gula (sakit diabetes),
5) kerusakan
sel reproduksi pria dan wanita sehingga menyebabkan impotensi dan kemandulan,
6) naiknya
kadar lemak, dan
7) meningkatkan
jumlah bayi yang lahir prematur.
Asap rokok tidak hanya berbahaya bagi
perokoknya tetapi juga berbahaya bagi orang di sekitarnya yang secara tidak
langsung ikut menghisap (perokok pasif). Risiko asap rokok bagi perokok antara
lain perokok pasif dewasa dapat terkena kanker paru-paru, bayi yang dikandung
oleh ibu perokok pasif berpontensi mempunyai kelainan, dan anak-anak dari
perokok lebih rentan terhadap infeksi saluran pernapasan. Oleh karena itu, bagi
yang bukan perokok disarankan menghindari keinginan untuk mencoba merokok,
berani (tidak malu) menyatakan keberatan terhadap perokok di dekatnya untuk
tidak merokok atau memintanya mencari tempat lain untuk merokok. Hindari
tempat-tempat di mana orang bebas merokok.
2.
Psikotropika
Menurut UU No. 5
tahun 1997 tentang psikotropika, definisi psikotropika adalah zat atau obat,
baik alamiah atau sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku. Psikoaktif artinya bekerja melalui mekanisme
pengaktifan dimensi kejiwaan yang berupa perasaan, pikiran, dan perilaku. Zat
psikotropika terdiri atas obat perangsang (stimulan), obat penekan susunan
saraf pusat (depresan), dan obat halusinasi (halusinogen).
1. Obat
Perangsang (Stimulan)
Obat perangsang atau stimulan adalah
obat-obatan yang dapat menimbulkan rangsang tertentu pada pemakainya. Obat ini
bekerja dengan memberikan rangsangan terhadap otak dan saraf. Obat rangsang
dapat berupa amphetamine atau turunannya. Stimulan yang sering beredar di pasaran
adalah ekstasi dan shabu-shabu.
Pemakaian amphetamine sebagian besar
dimanfaatkan untuk menekan nafsu makan berlebih, mengobati penderita
hiperaktif, dan penderita narcolepsy, yaitu serangan rasa mengantuk berat yang
tiba-tiba dan tidakterkontrol. Akan tetapi, stimulan juga banyak disalahgunakan
dalam bentuk konsumsi di luar batas takaran yang dianjurkan.
Pada tahap awal pemakaian, akan timbul
perasaan senang berlebihan, rasa percaya diri yang besar, dan semangat yang
terlalu tinggi. Pada pemakaian dalam dosis berlebih akan menunjukkan
gejala-gejala seperti kejang-kejang, panik, muntah-muntah, diare, bola mata
membesar, halusinasi yang menakutkan, tidak dapat mengendalikan emosi, dan
koma, yang jika dibiarkan dapat menyebabkan kematian.
a. Ekstasi
Ekstasi atau
methylenedioxy amphetamine (MDMA) merupakan zat kimia turunan amphetamine yang
memiliki reaksi yang lebih kuat dibandingkan dengan amphetamine. Ekstasi mempunyai
rumus kimia C11H15NO2. Ekstasi juga disebut
pil setan, karena pengaruhnya seperti setan yang merusak sistem saraf pusat dan
sel-sel otak. Selain itu, pil ini juga dapat menyebabkan ketergantungan. Ekstasi
yang banyak diperdagangkan biasanya berupa kapsul berwarna kuning dan merah
muda atau berupa tablet berwarna coklat dan putih. Ekstasi dapat dikategorikan
sebagai kelompok obat yang mudah dimodifikasi struktur kimianya untuk
memperoleh bahan aktif yang lebih ampuh khasiatnya.
Jika ekstasi
diminum maka akan segera timbul gejala-gejala berikut.
1) Perasaan menjadi sangat gembira, tersanjung,
bersemangat, dan puas diri serta menjadi lebih terbuka kepada orang lain.
2) Tubuh gemetar, gigi gemeletuk, keluar keringat
dingin, dan detak jantung tidak normal.
3) Nafsu makan hilang, pandangan kabur, dan keluar air
mata terusmenerus.
4) Badan panas luar biasa (hipertermia), yang apabila
diikuti dengan minum terlalu banyak air akan menimbulkan ketidakseimbangan cairan
di dalam tubuh yang disebut dengan hipnotermia. Jika terjadi komplikasi dapat
menimbulkan kematian.
b. Shabu-shabu
Salah satu
turunan amphetamine yang lain adalah metamphetamine yang memiliki rumus kimia C10H15N.
Zat ini juga dikenal sebagai shabu-shabu. Bentuknya yang berupa kristal tidak
berwarna dan tak berbau sangat mudah larut dalam air. Shabu-shabu memiliki efek
yang sangat keras pada susunan saraf. Efek yang dapat ditimbulkan cenderung
lebih cepat dan lebih hebat daripada ekstasi. Secara psikis shabu-shabu dapat menimbulkan
efek-efek berikut.
1) Timbulnya perasaan sehat, percaya diri,
bersemangat, dan rasa gembira yang berlebihan.
2) Muncul perasaan berkuasa disertai peningkatan
konsentrasi semu.
3) Nafsu makan menurun, sulit tidur, dan biasanya
muncul halusinasi. Mirip seperti jika mengonsumsi alkohol, pemakai ekstasi
dapat dalam jangka lama dapat mengalami penurunan berat badan terus-menerus, kerusakan
organ dalam, stroke, bahkan kematian. Jika orang sudah kecanduan, ia akan
terus-menerus gelisah, ketakutan, sensitif, bingung, dan putus asa.
2. Obat Penekan
Saraf Pusat (Depresan)
Obat jenis
depresan adalah obat yang bereaksi memperlambat kerja sistem saraf pusat. Obat
jenis ini biasanya berupa obat tidur dan obat penenang. Obat ini biasanya
diminum untuk mengurangi rasa cemas atau untuk membuat pikiran menjadi lebih
santai. Obat ini juga dipakai untuk mengatasi insomnia (penyakit kesulitan
tidur). Contoh obat penekan saraf pusat antara lain diazepam (valium), nitrazepam
(mogadon), luminal, dan pil KB. Di Indonesia para pengedar menamakan
obat-obatan ini sebagai pil koplo. Penyalahgunaan obat penekan saraf dapat menimbulkan
berbagai macam efek, antara lain perasaan menjadi labil, bicara tak karuan dan
tidak jelas, mudah tersinggung, serta daya ingat dan koordinasi motorik
terganggu sehingga jalannya menjadi limbung.
3. Halusinogen
(Obat Halusinasi)
Obat jenis
halusinogen adalah obat yang jika dikonsumsi dapat menyebabkan timbulnya
halusinasi. Halusinogen paling terkenal adalah lysergic acid diethylamide
(LSD). Selain itu, ada juga halusinogen yang tak kalah hebatnya dalam
menciptakan halusinasi bagi pemakainya, yaitu psilocybin, yang dihasilkan dari
spesies jamur tertentu, dan mescaline, yang dihasilkan dari sejenis kaktus yang
bernama peyote.
Efek yang
ditimbulkan oleh penyalahgunaan obat halusinasi ini adalah sebagai berikut.
a.
Keringat
berlebihan, denyut jantung menjadi cepat dan tak teratur, timbul perasaan
cemas.
b.
Pupil mata
melebar dan pandangan mata kabur.
c.
Terjadi gangguan
koordinasi motorik dan terjadi halusinasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar